Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI: Pemblokiran Internet Alat Pemerintah Kendalikan Keadaan

image-gnews
Aliansi SAFEnet menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Ribuan warganet memprotes kebijakan Kominfo yang memblokir sementara jaringan internet di Papua dan Papua Barat.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Aliansi SAFEnet menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Ribuan warganet memprotes kebijakan Kominfo yang memblokir sementara jaringan internet di Papua dan Papua Barat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengemukakan alasan menggugat Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dallam hal pemblokiran internet. Gugatan itu dilayangkan AJI bersama Southest Asia Freddom of Expression Network (SAFEnet) pada November 2019 lalu.

Ketua Umum AJI Abdul Manan menilai, langkah pemerintah yang sudah dua kali, yakni pada Mei 2019 dan Agustus 2019, melakukan pelambatan dan pemblokiran internet, adalah tindakan yang tidak profesional.

"Mereka menjadikan pelambatan internet dan blokir sebagai alat untuk mengendalikan keadaan saat itu," ujar Manan melalui konferensi pers daring pada Kamis, 4 Juni 2020.

Padahal, banyak orang yang terkena dampak dari pelambatan internet. Manan mencontohkan, pada pelambatan internet di aksi ricuh Mei 2019 lalu, para jurnalis mengeluh kesulitan memberikan laporan peristiwa, atau bahkan mayarakat yang juga sulit menghubungi pihak keluarga atau teman.

Sementara itu, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Ika Ningtyas, menuturkan iakeberatan kepada pemerintah ketika pembatasan terjadi. Namun, SAFEnet tak mendapat respon baik. Pemerintah justru mengulang kebijakan tersebut saat merespons aksi unjuk rasa terkait kasus rasisme dan represi terhadap Papua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Akhirnya SAFEnet bersama AJI menempuh jalur hukum. Kami juga ingin menguji apakah pemerintah sudah melakukan prosedur yang benar? Apa dampaknya ketika kebijakan ini diambi?" kata Ika.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin serta hakim anggota Baiq Yuliani SH dan Indah Mayasari.

"Mengabulkan gugatan para Penggugat. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintah yang dinyatakan oleh Tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," ujar Hakim Ketua Nelvy di PTUN Jakarta, pada 3 Juni 2020.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

3 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

6 jam lalu

Petugas saat melakukan pengawasan sebelum dimulainya pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK SNBT) 2024 di Universitas Pembangunan Nasional
Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.


TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

14 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang


KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

1 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

1 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

2 hari lalu

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.


Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

2 hari lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti
Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.


Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

2 hari lalu

Danpos Lettu Inf Fardan, calon suami Ayu Ting Ting, dalam kegiatan perbantuan kepada salah satu kepala desa dalam pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Kampung Mamba. Jumat, 26 April 2024. Foto dok.: Kostrad
Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.


Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

2 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

4 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.